AdSense

Jumat, 29 Oktober 2010

GUSI BERDARAH SAAT PUASA (Madzhab Syafi’iyyah)

Lisensi Creative CommonsGUSI BERDARAH SAAT PUASA (Madzhab Syafi’iyyah) oleh Muhammad Labib disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

بسم الله الرحمن الرحيم


Muhammad Labib Aufa: Merupakan suatu hal merisihkan bagi sebagian orang, ketika sedang menjalankan ibadah puasa gusi mereka sering berdarah. Sehingga mereka merasa kewalahan menanganinya, meski mulut telah disucikan dengan berkumur beberapa kali, tetap saja darah merembes keluar dari gusi. Padahal air liur yang menjadi najis (mutanajjis) karena darah tersebut membatalkan puasa jika kita telan.
Lalu bagaimana hukumnya menelan darah tersebut? Berikut sedikit uraian yang mungkin bermanfaat.
Pada dasarnya puasa dapat batal dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh yang disebut jauf (bagian dalam) melalui jalur masuk yang terbuka.1 Semisal masuknya sesuatu ke dalam telinga sekira masuk ke bagian dalamnya, atau masuk ke dalam mulut melewati tenggorokan.


Akan tetapi para ulama mengecualikan air liur yang suci yang belum berpindah dari “tambang”nya, yakni seluruh bagian mulut. 2 Air liur tidak membatalkan puasa meski ia masuk ke bagian dalam dengan melewati tenggorokan, dengan syarat masih suci dan tidak tercampur sesuatu apapun dari luar.
Sedangkan air liur yang tidak suci atau tercampur dengan barang-barang dari luar dapat membatalkan puasa. Termasuk air liur yang terkena darah dari gusinya sendiri, karena darah gusi membuat air liur menjadi najis (mutanajjis). Sebelum disucikan dengan air melalui berkumur, air liur tetap mutanajjis meski darah sudah hilang, juga meski air liur menjadi murni kembali seperti sediakala.3
Akan tetapi hukum tersebut menjadi berbeda apabila seseorang terkena cobaan dengan sering keluar darah dari gusi dan sulit menjaga diri. Air liur yang mutanajjis tersebut tidak membatalkan puasa. Di dalam Fatch al-Mu’īn karya Zainuddin al-Malibari murid dari Imam Ahmad ibnu Hajar al-Haitami disebutkan:
وقال شيخنا ويظهر العفو عمن ابتلي بدم لثته بحيث لا يمكنه الإحتراز عنه4
Artinya: “Guru kami berkata menurut yang dhahir adalah pemaafan bagi orang yang terkena coba dengan darah dari gusi, sekira tidak bisa (sulit) menghindari”
Dengan demikian, orang yang mengalami masalah dengan gusi berdarah mendapatkan kelegaan, karena puasanya tidak batal oleh air liur yang ia telan dan telah bercampur dengan darah.
Semoga dalam menjalankan ibadah puasa tidak ada hambatan yang berarti. Allah tidak akan mempersulit hambanya dalam memberi kewajiban kepadanya. Lā yukallifullāhu nafsan illā wus`ahā.
Silakan bagi yang menghendaki, melaksanakan puasa meski tidak di bulan ramadhan, karena puasa memiliki banyak manfaat, baik syar’i maupun dunyawi.
Sedikit anjuran bagi yang sering berdarah gusinya, silakan perbanyak buah-buahan bervitamin C. Karena menurut informasi, gusi berdarah disebabkan kekurangan vitamin C.
Wallāhu a`lam.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Hadlrami, Abdullah, al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah, Semarang, al-Alawiyyah, tth.
Al-Haitami, Ahmad, al-Minhāj al-Qawīm ‘alā al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah, Semarang, al-Alawiyyah, tth.
Al-Malibari, Zainuddin, Fatch al-Mu’īn bi Syarch Qurrat al-`Ain, Semarang, Karya Toha Putra, tth.
Baalawi, Abdullah, Sullam al-Taufīq, Semarang, al-Alawiyyah, tth.
Nawawi, Muhammad, Mirqāt Shu’ūd al-Tashdīq fī Syarch Sullam al-Taufīq, Semarang, al-Alawiyyah, tth.
1 Lihat pada Abdullah al-Hadlrami, al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah, (Semarang: al-Alawiyyah, tth), hlm. 118-119
2 Lihat Abdullah Baalawi, Sullam al-Taufīq, (Semarang: al-Alawiyyah, tth), hlm. 43 dan Abdullah al-Hadlrami, Ibid., hlm. 119
3 Lihat Muhammad Nawawi, Mirqāt Shu’ūd al-Tashdīq fī Syarch Sullam al-Taufīq, (Semarang: al-Alawiyyah, tth), hlm. 43 dan lihat pula Ahmad al-Haitami, al-Minhāj al-Qawīm ‘alā al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah, (Semarang: al-Alawiyyah, tth). Hlm. 119
4 Zainuddin al-Malibari, Fatch al-Mu’īn bi Syarch Qurrat al-`Ain, (Semarang: Karya Toha Putra, tth), hlm. 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar