AdSense

Sabtu, 04 April 2009

UNDANG-UNDANG PERFILMAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1992
TENTANG
PERFILMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Film sebagai media komunikasi massa pandangdengar mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya bangsa sebagai salah satu aspek peningkatan ketahanan nasional dalam pembangunan nasional,
b. bahwa perfilman yang merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung peranan film tersebut di atas memerlukan sarana hukum dan upaya yang lebih memadai bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia;