AdSense

Jumat, 29 Oktober 2010

GUSI BERDARAH SAAT PUASA (Madzhab Syafi’iyyah)

Lisensi Creative CommonsGUSI BERDARAH SAAT PUASA (Madzhab Syafi’iyyah) oleh Muhammad Labib disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

بسم الله الرحمن الرحيم


Muhammad Labib Aufa: Merupakan suatu hal merisihkan bagi sebagian orang, ketika sedang menjalankan ibadah puasa gusi mereka sering berdarah. Sehingga mereka merasa kewalahan menanganinya, meski mulut telah disucikan dengan berkumur beberapa kali, tetap saja darah merembes keluar dari gusi. Padahal air liur yang menjadi najis (mutanajjis) karena darah tersebut membatalkan puasa jika kita telan.
Lalu bagaimana hukumnya menelan darah tersebut? Berikut sedikit uraian yang mungkin bermanfaat.
Pada dasarnya puasa dapat batal dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh yang disebut jauf (bagian dalam) melalui jalur masuk yang terbuka.1 Semisal masuknya sesuatu ke dalam telinga sekira masuk ke bagian dalamnya, atau masuk ke dalam mulut melewati tenggorokan.

Sabtu, 23 Oktober 2010

AIR MUTLAK DALAM BAB WUDHU: Madzhab Imam Syafi’i



Lisensi Creative Commons
Air Mutlak dalam Bab Wudhu oleh Muhammad Labib disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.


بسم الله الرحمن الرحيم


Air mutlak seperti yang telah diketahui bersama merupakan salah satu dari syarat-syarat wudhu (bukan rukun wudhu). Berwudhu tanpa menggunakan air mutlak tidaklah sah hukumnya, seperti halnya ibadah sesuci yang lain, baik sesuci yang sunah maupun yang wajib.
Air mutlak merupakan

Senin, 21 Juni 2010

Kata Permulaan

Manusia di dunia ini tidak bisa terlepas dari tindakan. Perbuatan yang mencakup gerak dan diam. Dan sebagai hamba Allah, manusia sudah seharusnya tidak melanggar apa yang telah ditetapkan Allah dalam melakukan segala bentuk perbuatannya.
Ketetapan Allah tertuang melalui Kalam-Nya dan melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Sehingga untuk menjadi hamba yang baik, yang melaksanakan segala kewajibannya, seorang hamba harus mengetahui aturan yang telah ditetapkan.
Aturan-aturan itu bisa dilihat dari al-Qur'an dan al-Hadis.
Untuk itulah fiqh diperlukan, karena fiqh merupakan ilmu yang membahas tentang hukum-hukum Allah yang terkait dengan tindakan manusia. Tindakan manusia tidak terlepas dari lima hukum dalam fiqh, yakni Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.
Manusia tidak bisa membuat sendiri hukum suatu tindakan tanpa disandarkan kepada al-Qur'an dan al-Hadis, karena hukum hanyalah dari Allah. Sehingga apa yang telah menjadi hukum Allah tidak bisa dirubah meskipun banyak orang tidak suka terhadap hukum itu.