AdSense

Senin, 21 Juni 2010

Kata Permulaan

Manusia di dunia ini tidak bisa terlepas dari tindakan. Perbuatan yang mencakup gerak dan diam. Dan sebagai hamba Allah, manusia sudah seharusnya tidak melanggar apa yang telah ditetapkan Allah dalam melakukan segala bentuk perbuatannya.
Ketetapan Allah tertuang melalui Kalam-Nya dan melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Sehingga untuk menjadi hamba yang baik, yang melaksanakan segala kewajibannya, seorang hamba harus mengetahui aturan yang telah ditetapkan.
Aturan-aturan itu bisa dilihat dari al-Qur'an dan al-Hadis.
Untuk itulah fiqh diperlukan, karena fiqh merupakan ilmu yang membahas tentang hukum-hukum Allah yang terkait dengan tindakan manusia. Tindakan manusia tidak terlepas dari lima hukum dalam fiqh, yakni Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.
Manusia tidak bisa membuat sendiri hukum suatu tindakan tanpa disandarkan kepada al-Qur'an dan al-Hadis, karena hukum hanyalah dari Allah. Sehingga apa yang telah menjadi hukum Allah tidak bisa dirubah meskipun banyak orang tidak suka terhadap hukum itu.